Rabu, 16 Maret 2011

Anggota DPRD Desak Pempropsu Bangun Rel KA ke Kota Pinang



Kota Pinang- Pemerintah Propinsi Sumatera Utara (Pempropsu) melalui Dinas Perhubungan didesak membangun akses infrastruktur rel kereta api menuju Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sebab, jika hal itu dilaksanakan maka berdampak positif bagi pembangunan daerah.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, H Isma Padli Ardya Pulungan kepada MedanBisnis melalui telepon selular, Minggu (13/3). Pada saat itu anggota Fraksi Golkar ini sedang bertolak kembali ke Medan menggunakan transportasi kereta api setelah berkunjung ke Kota Pinang, Labusel dalam rangka silaturrahmi dengan masyarakat.

"Kita mendesak Pempropsu dan Dinas Perhubungan agar segera membangun rel kereta api dan membuka akses seluas-luasnya transportasi massal tersebut menuju Kota Pinang agar melancarkan roda perekonomian masyarakat," tegas Isma.

Dia menambahkan, saat ini rute perjalanan kereta api hanya sampai di Rantau Prapat Labuhanbatu. Sementara transportasi massal itu sangat dibutuhkan masyarakat Kota Pinang, karena selain tarifnya terjangkau kereta api juga nyaman bagi keluarga yang hendak bepergian.

Maka itu, lanjut Isma, pembangunan rel kereta api merupakan program yang harus disegerakan. Sebab, jangan sampai rel kereta api yang sudah ada saat ini tidak bisa dikembangkan, apalagi rel kereta api yang  belum ada.

Jika diperlukan, pembangunan rel kereta api nantinya tidak hanya sampai di Kota Pinang, tetapi hingga Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas (Palas). "Jangka panjangnya rel kereta api sampai ke Sibuhuan agar masyarakat di sana juga bisa menggunakan transportasi masal ini," ucapnya.

Di samping itu, dengan pembangunan rel kereta api tersebut juga berdampak positif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari angkutan hasil bumi seperti kelapa sawit dan lainnya.

"Tidak hanya Pempropsu dan Dinas Perhubungan saja yang harus memikirkannya, tetapi seluruh instansi terkait juga pemerintah kabupaten juga harus mengambil langkah - langkah yang konkrit dalam rangka peningkatan ekonomi masyarakat,"  jelas Isma yang berasal dari Dapem V, Labuhanbatu, Labusel dan Labura ini.

Disisi lain, Isma juga menyoroti dengan ketidaknyamanan perjalanan penumpang kereta api saat tiba di stasiun Aek Loba, Asahan. Saat itu penumpang mengeluhkan bau tak sedap yang dihasilkan dari limbah pabrik sawit diduga dibuang di Sungai Aek Loba.(sumber MB)

Wildan Resmi Jadi Bupati Pertama Labusel



Kotapinang-SLOGAN ‘Siap Menang, Siap Kalah’ yang digembar-gemborkan sembilan pasangan calon Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Pemilukada Labusel 2010 lalu ternyata hanya lips service. Terbukti, pelantikan Wildan Aswan Tanjung dan Maslin Pulungan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel priode 2011-2016 tak dihadiri seorangpun calon bupati yang kalah dalam perhelatan politik pertama kalinya di Labusel tersebut.
Iring-iringan kendaraan Jumat (11/2) sekira pukul 8.00 WIB terlihat mulai ramai menuju kawasan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) perkebunan PTPN3, Kebun Sisumut, Kotapinang. Mulai dari pintu masuk kawasan hingga ke aula karyawan perkebunan tempat digelarnya paripurna istimewa pelantikan orang nomor satu di Labusel itu terlihat papan bunga berisi ucapan selamat berjajar memanjang.
Meski masih pagi, namun kursi yang tersusun rapi di luar gedung mulai terisi penuh. Di dalam aula, sejumlah panitia kegiatan dan anggota DPRD Labusel sudah bersiap-siap untuk menggelar kegiatan sakral lima tahunan tersebut. 60 menit berikutnya, kegiatan yang dinantipun dimulai. Seluruh anggota DPRD beserta sejumlah undangan VVIP yang akan mengikuti paripurna pun telah duduk manis di kursinya masing-masing. Di barisan paling depan duduk berhadapan dengan para undangan adalah pimpinan DPRD Labusel yakni Ferry Andika Dhalimunthe, H Zainal Harahap, dan Rahmadi. Sementara Wakil Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho duduk tersendiri di ujung barisan pimpinan DPRD tersebut sambil sesekali melempar senyum kepada undangan yang hadir.
Di bangku calon bupati yang ambil bagian pada Pemilukada lalu hanya terlihat Ny Henny Suharsi, beliau adalah salah satu kandidat calon wakil bupati yang harus mengakui keunggulan pasangan Wildan-Maslin pada Pemilukada yang berlangsung dua putaran tersebut. Sementara delapan calon bupati lainnya memilih tak menghadiri kegiatan itu. Padahal, menurut panitia, undangan telah diberikan kepada mereka.
‘Tok’ suara ketukan keras dari palu kayu yang dipukulkan Ketua DPRD Fery Andika Dalimunthe menandakan sidang tersebut telah dibuka dan terbuka untuk umum. Selanjutnya, Sekretaris DPRD Labusel Naga Parlaungan Lubis membacakan SK Mendagri No. 131.12/60 tahun 2011 dan SK No. 132.12/61 tahun 2011 tentang pengangkatan Wildan dan Maslin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel untuk lima tahun ke depan.
Usai pembacaan SK, Wagubsu Gatot Pujo Nugroho mengambil posisi di depan meja sidang yang kemudian diikuti Wildan dan Maslin berdiri dihadapannya. Seorang petugas kemudian meletakkan kitab suci Al Quran di atas kepala mereka. Saat itu Gatot mengambil sumpah jabatan keduanya sekaligus melantik mereka sebagai kepala daerah pertama Labusel dari hasil Pemilukada.
Usai melantik, Gatot Pujo Nugroho kemudian menyampaikan amanahnya. Beliau berpesan agar membenahi infrastruktur pedesaan. Karena Labusel merupakan kabupaten yang cukup banyak desa. Maka Bupati dan wakil bupati yang baru dilantik, agar diperhatikan permasalahan pembangunan infrastruktur. “Begitu juga dengan pembangunan infrastruktur sosial keberagamaan masyarakat, melalui rencana pemmbangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” ujar Gatot dalam sambutannya.
Karena menurut Gatot, melalui pembangunan infrastruktur tersebut, maka akan dapat memberikan sejumlah multiplayer effect yang menguntungkan masyarakat. Tidak hanya akan membantu peningkatan pembangunan ekonomi, tetapi juga mampu meningkatkan pembangunan sumber daya manusia. “Saya berkeyakinan, mimpi masyarakat Labuhan Batu Selatan akan dapat lebih cepat terwujud, dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Labusel saat ini,” tuturnya.
Pada proses pembangunan infrastruktur sosial keberagamaan, tambah Gatot, Bupati dan Wakil Bupati harus tetap melihat keanekaragaman etnis, suku dan agama di Labusel saat ini, sebagai modal dasar, untuk menciptakan pembangunan yang lebih bagi masyarakat ke depannya. “Karena Sumut harus maju dan sejahtera, dibingkai dalam harmoni keberagaman,” tegasnya.
Sementara Ketua DPRD Labuhan Batu Selatan, Fery Andika, dalam penutupan sidang paripurna pelantikan tersebut menekankan, agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera melakukan perubahan dan perbaikan di kabupaten Labusel. Karena salah satu tujuan utama pemekaran adalah untuk percepatan pembangunan di daerah.
Pelantikan tersebut dilakukan melalui sidang paripurna DPRD Labuhan Batu Selatan yang tidak digelar di gedung DPRD Labusel. Melainkan menggunakan Balai Karyawan PTPN III Kebun Sisumut Kota Pinang, karena gedung DPRD Labusel diperhitungkan masih sangat terbatas untuk menampung jumlah tamu undangan dan masyarakat yang hadir menyaksikan acara pelantikan tersebut.
Selain Wakil Gubernur Sumut, acara tersebut juga dihadiri jajaran pemerintahan provinsi Sumatera Utara. Antara lain, Asisten Tata Pemerintahan Hasiholan Silaen, Kesbanglinmas, Bukit Tambunan dan Wakil Ketua DPRD Sumut yang juga pengurus DPP PAN, Kamaluddin Harahap, Wakil Ketua DPP PAN, Drajat Wibowo dan, Ketua DPW PAN Sumut Onden,  Ketua PAN Labusel Anang Anas Azhar beserta jajaran pengurus wilayah dan daerah. Berikutnya Sekretaris Umum DPW PKS Sumut, Satrya Yudha Wibowo, Ketua Demokrat Sumut, HT Milwan,  dan sejumlah pengurus partai politik lain.
Sementara di luar gedung, masyarakat undangan juga memadati halaman Balai Karyawan PTPN III tersebut, antusias mengikuti seluruh proses pelantikan, di kursi-kursi dan tenda yang telah disediakan panitia, mengelilingi gedung utama yang digunakan untuk penyelenggaraan sidang paripurna pelantikan yang dibuka untuk umum. Secara keseluruhan, acara pelantikan tersebut berlangsung lancar dan aman, sesuai rencana. (berbagai sumber)

Senin, 14 Maret 2011

Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Kotapinang : Kabupaten  Labuhanbatu Selatan (Labusel) baru mencapai usia 2 tahun pada 21 Juli 2010. Kabupaten itu disahkan di Jakarta oleh Presiden RI DR H SBY dan dijadikan lembaran negara nomor  95 dan diundangkan nomor 22 tahun 2008.
Kehadiran kabupaten baru ini Presiden melalui Mendagri Mardianto melantik Ir Hj R Sabrina MSi di lantai III Gedung Sasana Praja Bhakti, Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2009) sebagai penjabat sementara bupati selama satu tahun lebih, menunggu hasil Pilkada yang rencananya akan digelar bulan Oktober 2010.
Dengan modal yang serba pas-pasan, Sabrina saat itu memulai kinerjanya dengan pembenahan disegala sisi, mulai dari membentuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku alat kelengkapannya hingga melakukan berbagai lobi untuk mencari lahan sebagai lokasi perkantoran serta kantor bupatinya.
Memang tak mudah, berbagai persoalan yang biasa menerpa pejabat tinggi dihadapinya dengan kepala dingin. Azas musyawarah  dan koordinasi untuk mencapai kesepakatan serta mufakat selalu dikedepankan.
Pembangunan sumber daya manusia dan sarana fasilitas umum hanya mampu berjalan bertahap, bahkan dapat dikatakan nyaris tidak terpenuhi jika dibanding dengan kabupaten/kota yang telah berdiri puluhan tahun lamanya. Sebabnya, anggaran yang ada mayoritas terpakai hanya untuk memenuhi kebutuhan pegawainya dan operasional.
Pelayanan ke masyarakat tidak boleh terlupakan, karena kehadiran pemerintah untuk menyejahterakan warga dengan mengandalkan kemampuan maksimal. Kita terus memperbaiki fasilitas, namun dengan catatan itu semua tergantung kemampuan, khususnya keuangan.
Di samping itu sarana jembatan dan jalan dibeberapa titik masih butuh perhatian serius. Untuk memperbaiki dengan waktu yang cepat diperkirakan sangat tidak mungkin, itu dikarenakan keterbatasan anggaran.
Melalui SKPD terkait, aparat kecamatan dan desa, Sabrina yang setahun lebih menjabat Pj Bupati digantikan Abdul Rajab Pasaribu ternyata tidak mudah mengantisipasinya tetapi dengan banyak keterbatasan. Perhatian serta peran serta warga dalam pembangunan ternyata dibutuhkan. Pemkab sudah berupaya maksimal, namun itulah kemampuan daerah. Kalau ada yang kurang, peran dan kemakluman warga diharapkan.
Ternyata, walau hanya baru berusia kurang dari dua tahun, kabupaten yang dipimpinnya sudah meraih berbagai penghargaan dan hadiah, mulai tingkat kabupaten hingga provinsi.
Seperti meraih penghargaan terbaik I stand makanan khas daerah pada Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), juara II lomba masakan khas daerah Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tingkat provinsi, juara harapan I perlombaan bulan balita tingkat provinsi. Sedang ditahun 2010 dapat penghargaan dari Gubsu sebagai 1 dari 6 kabupaten terbaik sebagai pembinaan anggota dan kerjasama dengan provinsi.
Seterusnya, penghargaan dari Gubsu selaku majelis pembimbing Gudep Pramuka Sumut sebagai kabupaten yang mempunyai perhatian dalam pengembangan kepramukaan.
Juara I gerak jalan tingkat provinsi dalam rangka memperingati hari jadi provinsi tahun 2010. Juara II sebagai stan kabupaten yang mempunyai pengunjung terbanyak pada PRSU tahun 2010 yang lalu, memperoleh 3 medali emas cabang pencak silat pada Porwil Sumut dan lainnya. (berbagai sumber)


Logo Kotapinang, Cerminkan Daerah Religius, Transit dan Energik

Logo Kotapinang, Cerminkan Daerah Religius, Transit dan Energik

KOTAPINANG: Makna logo daerah tak terlepas dari sejarah dan masyarakat yang religius  dengan menjunjung  tinggi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta pita merah bertuliskan Labuhanbatu  Selatan (Labusel) menunjukkan masyarakat yang gigih dan menghargai  jasa pejuang para pendahulu. Namun  tetap bersatu dalam jalinan silaturahmi dan persaudaraan.
Buah pinang menggambarkan buah pinang yang didalamnya terhadap beberapa simbol sebagai perwujudan terhadap Kota Pinang sebagai cikal bakal wilayah kabupaten sebagaimana diamatkan dalam UU nomor 22 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan ibukota Kabupaten Labusel berada di Kecamatan Kota Pinang.
Karet, kelapa sawit,ikan baung dan udang galah menunjukkan bahwa daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan daerah penghasil karet dan sawit sebagai potensi unggulan daerah, sedangkan ikan baung dan udang galah merupakan hasil khas daerah.
Simpang tiga menunjukkan bahwa Kota Pinang sebagai Kabupaten Labuhanbatu Selatan berada di 3  jalur lintas Sumatera yang menghubungkan 3 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Riau dan Provinsi Sumatera Barat dan merupakan lokasi yang strategis sebagai tempat transit berbagai kegiatan yang dapat menunjang perekonomian masyarakat.
Warna biru langit menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan senantiasa berada dalam kedamaian dan ketentraman. Warna Dasar Kuning menunjukkan bahwa kabupaten  dalam sejarah merupakan daerah yang pernah mengalami zaman keemasan melalui kesultanan yang pernah ada pada masa dahulu, dengan Kota Pinang menjadi pusat perdagangan melalui lintasan pelayaran di Sungai Barumun.
Lambang seperti Perisai Bersegi Lima keliling warna merah putih melambangkan Kabupaten Labusel daerah otonomi yang berazaskan Pancasila sebagai cermin masyarakat memiliki ingin kuat untuk maju dalam kuat dalam naungan wilayah hukum padi 1 butir dengan 15 butir dan kapas jumlah 9 buah, menunjukan bahwa pembentukan kabupaten 15-1-2009 melambangkan rasa nasionalisme masyarakat Labusel untuk bersama –sama membangun masyarakat adil dan makmur.
Setelah menimbang mengenai lambang, logo, bendera daerah, bendera tanda di Labusel sekitarnya yang diadakan di kantor DPRD dan berupaya semaksimal mungkin dan mengingat tentang sejarah Kota Pinang yang kecil di masa lampau bisa  menjadi 5 kecamatan kini mekar menjadi kabupaten atas perjuangan para tokoh masyarakat dan tokoh agama maka ditetapkan menjadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kini tinggal memupuk agar kabupaten menjadi besar jangan sampai ketinggalan dengan kabupaten yang lainnya, diminta untuk bersama membangun daerah kita sendiri dengan kebersamaan antar suku dan agama karena negara kita memiliki  5 agama.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bupati sudah menetap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang lembing Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai tanda kebesaran bagi masyarakat Labusel yang menggerakkan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meliputi logo daerah, Bendera daerah, Bendera Jabatan kepala daerah dan Hymne Daerah dikantor DPRD bersama membentuk suatu kearipan antara DPRD dan SKPD bekerja sama membuat daerah kabupaten menjadi  rukun dan damai serta transpran dalam membangun berbagai bidang untuk kepentingan masyarakat lebih mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi.
Logo daerah sama dengan logo kabupaten yang menggambarkan potensi daerah harapan masyarakat bendera daerah, bendera kabupaten,bendera jabatan. Bendera Bupati Labusel Hymne daerah dalam syair mengajak masyarakat Labusel untuk membangun daerah,melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk bentuk logo daerah kabupaten menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah.
Untuk pembuatan logo dengan hasil kerjasama atas anggota DPRD yang dihadiri dari komisi A,B dan C bersama dengan SKPU pemerintah Kabupaten Labusel antara lain sekdakab yang saat itu diwakili Bupati PJS R Sabrina dan sebagian Kepala Dinas Pemkab Kabag Humas Labusel bersama membahas logo yang dapat mengandung arti dan makna bagi masyarakat Labusel.
Proses selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari tingkat propinsi atas kesepakatan dan kerja sama untuk mendiskisikan logo yang bermakna untuk kemajuan dan kesejahteraan buat masyarakat Labusel untuk menilai dengan mengartikan dan menimpulkan hasil paripurna dikantor DPRD di jajaran Labusel untuk masa yang akan datang.(berbagai sumber)

Bupati Labusel Minta PNS Harus Displin


Kotapinang-Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswan Tanjung dan Wakil Bupati Maslin Pulungan meminta seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di daerahnya bekerja lebih serius untuk memajukan daerahnya.

Satu hal yang ditekankan bupati kepada PNS adalah mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Labusel.Pasangan yang baru beberapa minggu dilantik itu berharap PNS yang bertugas di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menegakkan disiplin kerja untuk menghindari penilaian negatif di tengah masyarakat. “Jangan timbulkan penilaian negatif di tengah publik seperti menandatangi surat-surat di warung kopi.

Upayakan menghindari penilaian yang tidak baik di mata masyarakat,” kata bupati ketika kunjungan kerja perdana di Kantor Camat Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu. Dihadapan sejumlah SKPD yang ikut rombongan tersebut, dia meminta setiap SKPD di Pemkab Labusel dapat meningkatkan sumber daya manusia(SDM) pegawai.Menurut bupati,kerja sama antara struktur pemerintahan dengan masyarakat perlu dijalin.Sebab tanpa ada kerjasama keduanya, pemerintahan tidak akan ada apa-apanya.

Sekdakab Labuhanbatu Selatan Abdul Rajab Pasaribu mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan pasangan bupati dan wakil bupati bertujuan untuk meminta masukan langsung dari masyarakat terkait masalah pembangunan. “Itu kunjungan kerja pertama bupati dan wakil bupati sejak dilantik kemarin. Jadi ada dua kecamatan yang akan dikunjungi bupati dan wakil bupati dalam satu hari ini untuk memperoleh masukan dari masyarakat,”ujar Rajab.

Dua kecamatan yang dikunjungi bupati dan wakil bupati Kecamatan Kotapinang dan Kecamatan Torgamba. Sasarana pertama adalah Kecamatan Kotapinang dan selanjutnya Kecamatan Torgamba. Dalam kunjungan itu,mereka bertatap muka dengan sejumlah tokoh masyarakat di daerah itu. Camat Kotapinang SMB Harahap menyambut baik kedatangan bupati. Pihaknya bertekad memberikan yang terbaik di tengah masyarakat. (sar-sin)

Tugas dan Fungsi Humas

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:
• Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan masyarakat. 

Fungsi:
1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi.
2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi.
3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah.
5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.
A. Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi

Tugas Pokok
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
6. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
7. Mengelola dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal.
8. Mendokumentasikan audio visual kegiatan pimpinan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
9. Mengelola perpustakaan Sekretariat Daerah.
10. Menyelenggarakan dan mengelola komunikasi internal di lingkungan organisasi dan karyawan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
11. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
12. Menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
13. Mempersiapkan bahan-bahan pameran.
14. Mendistribusikan penerbitan internal.
15. Mengelola administrasi sambutan.
16. Mengarsip bahan sambutan dan klipping berita.
17. Mengelola administrasi publikasi televise dan kaset rekaman.
18. Mengelola data dinding Bagian Humas.
19. Melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
20. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi.
B. Sub Bagian Publikasi
Tugas Pokok
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi pemerintah daerah.

Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan publikasi.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran, dan jadwal kegiatan Sub Bagian Publikasi.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan publikasi pemerintahan daerah.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan publikasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Menyiapkan dan mengedit naskah-naskah publikasi dan sosio drama.
6. Menyelenggarakan penyiaran informasi/ promosi kebijakan, pelaksanaan dan hasil kegiatan pembangunan Kabupaten Sleman melalui berbagai macam media massa.
7. Mendampingi dan meliput kegiatan pimpinan.
8. Meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
9. Mendistribusikan produk-produk untuk publikasi.
10. Mengevaluasi program publikasi.
11. Mengklipping dan mengevaluasi berita.
12. Mengkoordinasikan kegiatan penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
13. Mengkoordinasikan pembinaan hubungan dengan media rakyat, kelembagaan masyarakat, dan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk memperlancar arus informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dengan masyarakat.
14. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan pers di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
15. Mengkoordinasikan, merencanakan, menyusun dan membuat penerbitan internal dan eksternal.
16. Merencanakan, menyusun dan membuat materi audio visual, CD interaktif dan internet.
17. Merencanakan, menyusun dan membuat materi alat bantu presentasi pimpinan.
18. Merencanakan dan membuat materi publikasi luar ruang dan dalam ruang.
19. Merencanakan dan menyelenggarakan materi pimpinan.
20. Menyusun sambutan/ ceramah pimpinan.
21. Melaksanakan pelayanan pers dan jumpa pers.
22. Mengkoordinasikan, menyusun hak jawab serta tanggapan masyarakat di media massa.
23. Mengelola website dan email Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
24. Mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan di bidanag publikasi.
25. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Publikasi.
C. Sub Bagian Protokol
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan keprotokolan daerah.

Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan keprotokolan.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Sub Bagian Protokol.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan keprotokolan.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keprotokolan dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
5. Bersama-sama dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Bagian Umum, menyusun dan mengatur jadwal acara-acara Bupati dan Wakil Bupati.
6. Melaksanakan koordinasi penerimaan kunjungan kerja dari pemerintah, pemerintah dan DPRD dan menyiapkan bahan rancangan, penyusunan jawaban kuesioner kunjungan kerja tersebut.
7. Mempersiapkan dan menyelenggarakan administrasi pelayanan tamu.
8. Menyiapkan dan mengatur VIP Room di bandara, pengawalan dan pengamanan acara perjalanan tamu.
9. Menyiapkan cindera mata/ tanda kenang-kenangan yang diperlukan.
10. Mengatur dan mengurus hubungan antar korps diplomatik dan konsuler dengan Bupati/ Wakil Bupati.
11. Menyelenggarakan pengaturan dan persiapan akomodasi dan transportasi/ tiket tamu.
12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan protokoler/ upacara resmi yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati.
13. Mengatur tata ruang, tata tempat dan tata urutan penyelenggaraan upacara.
14. Mempersiapkan naskah-naskah penyelenggaraan upacara pelantikan/ pengukuhan serta serah terima jabatan/ pelantikan pejabat.
15. Mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan upacara baik tingkat daerah maupun nasional.
16. Menyelenggarakan informasi internal Sekretariat Daerah.
17. Mendampingi kegiatan pimpinan.
18. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Protokol.