Senin, 14 Maret 2011

Tugas dan Fungsi Humas

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas:
• Bagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan dalam bidang hubungan masyarakat. 

Fungsi:
1. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan pengelolaan informasi.
2. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan dokumentasi.
3. Pelaksanaan analisis dan penyiapan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi.
4. Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan daerah.
5. Penyelenggaraan tata usaha Bagian Hubungan Masyarakat.
A. Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi

Tugas Pokok
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan pengumpulan dan penyajian informasi, dokumentasi kegiatan pemerintah daerah, serta melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan informasi dan dokumentasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Mengumpulkan, menganalisa informasi/ opini masyarakat dan lembaga dan menyampaikan kepada pimpinan sebagai bahan kebijakan.
6. Menerima keluhan masyarakat dan meneruskannya kepada pimpinan lembaga/ instansi terkait serta menyusun dan memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat.
7. Mengelola dan menganalisa kotak saran internal dan eksternal.
8. Mendokumentasikan audio visual kegiatan pimpinan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
9. Mengelola perpustakaan Sekretariat Daerah.
10. Menyelenggarakan dan mengelola komunikasi internal di lingkungan organisasi dan karyawan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
11. Membina dan mengkoordinasikan kegiatan kehumasan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
12. Menyusun, menganalisa klipping pemberitaan sebagai bahan pengambilan kebijakan pimpinan.
13. Mempersiapkan bahan-bahan pameran.
14. Mendistribusikan penerbitan internal.
15. Mengelola administrasi sambutan.
16. Mengarsip bahan sambutan dan klipping berita.
17. Mengelola administrasi publikasi televise dan kaset rekaman.
18. Mengelola data dinding Bagian Humas.
19. Melaksanakan tata usaha Bagian Humas.
20. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Pengumpulan Informasi dan Dokumentasi.
B. Sub Bagian Publikasi
Tugas Pokok
Melaksanakan inventarisasi dan mengolah data, menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan penyelenggaraan publikasi pemerintah daerah.

Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan publikasi.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran, dan jadwal kegiatan Sub Bagian Publikasi.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan publikasi pemerintahan daerah.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan publikasi dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
5. Menyiapkan dan mengedit naskah-naskah publikasi dan sosio drama.
6. Menyelenggarakan penyiaran informasi/ promosi kebijakan, pelaksanaan dan hasil kegiatan pembangunan Kabupaten Sleman melalui berbagai macam media massa.
7. Mendampingi dan meliput kegiatan pimpinan.
8. Meliput kegiatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
9. Mendistribusikan produk-produk untuk publikasi.
10. Mengevaluasi program publikasi.
11. Mengklipping dan mengevaluasi berita.
12. Mengkoordinasikan kegiatan penyebarluasan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
13. Mengkoordinasikan pembinaan hubungan dengan media rakyat, kelembagaan masyarakat, dan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman untuk memperlancar arus informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman dengan masyarakat.
14. Mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pelayanan pers di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
15. Mengkoordinasikan, merencanakan, menyusun dan membuat penerbitan internal dan eksternal.
16. Merencanakan, menyusun dan membuat materi audio visual, CD interaktif dan internet.
17. Merencanakan, menyusun dan membuat materi alat bantu presentasi pimpinan.
18. Merencanakan dan membuat materi publikasi luar ruang dan dalam ruang.
19. Merencanakan dan menyelenggarakan materi pimpinan.
20. Menyusun sambutan/ ceramah pimpinan.
21. Melaksanakan pelayanan pers dan jumpa pers.
22. Mengkoordinasikan, menyusun hak jawab serta tanggapan masyarakat di media massa.
23. Mengelola website dan email Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman.
24. Mengkoordinasikan dan menyusun kebijakan di bidanag publikasi.
25. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Publikasi.
C. Sub Bagian Protokol
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan keprotokolan daerah.

Uraian Tugas
1. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan keprotokolan.
2. Menyusun rencana kerja, anggaran dan jadwal kegiatan Sub Bagian Protokol.
3. Mengumpulkan, menganalisa, menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan keprotokolan.
4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan keprotokolan dan menyiapkan petunjuk pemecahan masalah.
5. Bersama-sama dengan Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Bagian Umum, menyusun dan mengatur jadwal acara-acara Bupati dan Wakil Bupati.
6. Melaksanakan koordinasi penerimaan kunjungan kerja dari pemerintah, pemerintah dan DPRD dan menyiapkan bahan rancangan, penyusunan jawaban kuesioner kunjungan kerja tersebut.
7. Mempersiapkan dan menyelenggarakan administrasi pelayanan tamu.
8. Menyiapkan dan mengatur VIP Room di bandara, pengawalan dan pengamanan acara perjalanan tamu.
9. Menyiapkan cindera mata/ tanda kenang-kenangan yang diperlukan.
10. Mengatur dan mengurus hubungan antar korps diplomatik dan konsuler dengan Bupati/ Wakil Bupati.
11. Menyelenggarakan pengaturan dan persiapan akomodasi dan transportasi/ tiket tamu.
12. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ pihak lain yang terkait dalam penyelenggaraan kegiatan protokoler/ upacara resmi yang dihadiri Bupati dan Wakil Bupati.
13. Mengatur tata ruang, tata tempat dan tata urutan penyelenggaraan upacara.
14. Mempersiapkan naskah-naskah penyelenggaraan upacara pelantikan/ pengukuhan serta serah terima jabatan/ pelantikan pejabat.
15. Mempersiapkan dan mengatur pelaksanaan upacara baik tingkat daerah maupun nasional.
16. Menyelenggarakan informasi internal Sekretariat Daerah.
17. Mendampingi kegiatan pimpinan.
18. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Protokol.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar