Senin, 14 Maret 2011

Logo Kotapinang, Cerminkan Daerah Religius, Transit dan Energik

Logo Kotapinang, Cerminkan Daerah Religius, Transit dan Energik

KOTAPINANG: Makna logo daerah tak terlepas dari sejarah dan masyarakat yang religius  dengan menjunjung  tinggi keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Serta pita merah bertuliskan Labuhanbatu  Selatan (Labusel) menunjukkan masyarakat yang gigih dan menghargai  jasa pejuang para pendahulu. Namun  tetap bersatu dalam jalinan silaturahmi dan persaudaraan.
Buah pinang menggambarkan buah pinang yang didalamnya terhadap beberapa simbol sebagai perwujudan terhadap Kota Pinang sebagai cikal bakal wilayah kabupaten sebagaimana diamatkan dalam UU nomor 22 tahun 2008 tentang pembentukan kabupaten di Provinsi Sumatera Utara yang menyebutkan ibukota Kabupaten Labusel berada di Kecamatan Kota Pinang.
Karet, kelapa sawit,ikan baung dan udang galah menunjukkan bahwa daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan daerah penghasil karet dan sawit sebagai potensi unggulan daerah, sedangkan ikan baung dan udang galah merupakan hasil khas daerah.
Simpang tiga menunjukkan bahwa Kota Pinang sebagai Kabupaten Labuhanbatu Selatan berada di 3  jalur lintas Sumatera yang menghubungkan 3 Provinsi, yakni Provinsi Sumatera Utara, Riau dan Provinsi Sumatera Barat dan merupakan lokasi yang strategis sebagai tempat transit berbagai kegiatan yang dapat menunjang perekonomian masyarakat.
Warna biru langit menunjukkan bahwa masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan senantiasa berada dalam kedamaian dan ketentraman. Warna Dasar Kuning menunjukkan bahwa kabupaten  dalam sejarah merupakan daerah yang pernah mengalami zaman keemasan melalui kesultanan yang pernah ada pada masa dahulu, dengan Kota Pinang menjadi pusat perdagangan melalui lintasan pelayaran di Sungai Barumun.
Lambang seperti Perisai Bersegi Lima keliling warna merah putih melambangkan Kabupaten Labusel daerah otonomi yang berazaskan Pancasila sebagai cermin masyarakat memiliki ingin kuat untuk maju dalam kuat dalam naungan wilayah hukum padi 1 butir dengan 15 butir dan kapas jumlah 9 buah, menunjukan bahwa pembentukan kabupaten 15-1-2009 melambangkan rasa nasionalisme masyarakat Labusel untuk bersama –sama membangun masyarakat adil dan makmur.
Setelah menimbang mengenai lambang, logo, bendera daerah, bendera tanda di Labusel sekitarnya yang diadakan di kantor DPRD dan berupaya semaksimal mungkin dan mengingat tentang sejarah Kota Pinang yang kecil di masa lampau bisa  menjadi 5 kecamatan kini mekar menjadi kabupaten atas perjuangan para tokoh masyarakat dan tokoh agama maka ditetapkan menjadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Kini tinggal memupuk agar kabupaten menjadi besar jangan sampai ketinggalan dengan kabupaten yang lainnya, diminta untuk bersama membangun daerah kita sendiri dengan kebersamaan antar suku dan agama karena negara kita memiliki  5 agama.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bupati sudah menetap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang lembing Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai tanda kebesaran bagi masyarakat Labusel yang menggerakkan daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Meliputi logo daerah, Bendera daerah, Bendera Jabatan kepala daerah dan Hymne Daerah dikantor DPRD bersama membentuk suatu kearipan antara DPRD dan SKPD bekerja sama membuat daerah kabupaten menjadi  rukun dan damai serta transpran dalam membangun berbagai bidang untuk kepentingan masyarakat lebih mengutamakan kepentingan orang banyak daripada kepentingan pribadi.
Logo daerah sama dengan logo kabupaten yang menggambarkan potensi daerah harapan masyarakat bendera daerah, bendera kabupaten,bendera jabatan. Bendera Bupati Labusel Hymne daerah dalam syair mengajak masyarakat Labusel untuk membangun daerah,melestarikan budaya, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, untuk bentuk logo daerah kabupaten menjadi lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah.
Untuk pembuatan logo dengan hasil kerjasama atas anggota DPRD yang dihadiri dari komisi A,B dan C bersama dengan SKPU pemerintah Kabupaten Labusel antara lain sekdakab yang saat itu diwakili Bupati PJS R Sabrina dan sebagian Kepala Dinas Pemkab Kabag Humas Labusel bersama membahas logo yang dapat mengandung arti dan makna bagi masyarakat Labusel.
Proses selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari tingkat propinsi atas kesepakatan dan kerja sama untuk mendiskisikan logo yang bermakna untuk kemajuan dan kesejahteraan buat masyarakat Labusel untuk menilai dengan mengartikan dan menimpulkan hasil paripurna dikantor DPRD di jajaran Labusel untuk masa yang akan datang.(berbagai sumber)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar